MATAHARI TERBIT DI ATAS PUING MEI: MEMBACA KEMBALI TRAGEDI 1998 DARI GENERASI YANG TAK MENGALAMINYA
Lahir pada 2005 menempatkan saya sebagai bagian dari generasi yang tidak mengalami langsung peristiwa Mei 1998. Namun, jarak waktu tersebut tidak mengurangi pentingnya sejarah untuk dibaca kembali. Bagi generasi yang lahir setelah Reformasi, peristiwa itu mungkin hanya hadir melalui buku pelajaran, pemberitaan, kesaksian, atau cerita dari mereka yang mengalaminya. Karena itu, membaca kembali dokumen-dokumen yang merekam peristiwa tersebut menjadi salah satu cara untuk memahami sejarah tanpa bergantung semata-mata pada ingatan yang diwariskan.
Dengan membedah Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 serta buku Tragedi Mei 1998 dalam Perjalanan Bangsa: Disangkal! yang diterbitkan Komnas Perempuan, esai ini tidak bermaksud merekonstruksi ingatan emosional para korban. Tulisan ini berupaya membaca kembali catatan mengenai kekerasan, korban, dan respons negara berdasarkan dokumentasi yang tersedia.
Tragedi Mei 1998 berlangsung di tengah krisis ekonomi dan politik yang telah berkembang sebelumnya. Kerusuhan mencapai puncaknya pada 13–15 Mei 1998, setelah sebelumnya terjadi rangkaian peristiwa seperti krisis ekonomi, Pemilu 1997, penculikan sejumlah aktivis, Sidang Umum MPR 1998, demonstrasi mahasiswa, serta penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998.
Peristiwa Mei 1998 kemudian menjadi salah satu rangkaian penting dalam pergolakan politik yang berujung pada berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan B.J. Habibie mengambil alih kepemimpinan nasional.
Namun, pergantian kepemimpinan bukan satu-satunya catatan yang tersisa dari Mei 1998. Di tengah kerusuhan, terdapat korban meninggal dunia, korban luka-luka, kerugian material, kehilangan pekerjaan, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap masyarakat.
Data korban meninggal dan luka-luka yang dihimpun TGPF menunjukkan adanya perbedaan antara sejumlah sumber. Data Tim Relawan untuk Kemanusiaan mencatat 1.190 orang meninggal akibat terbakar atau dibakar, 27 orang meninggal akibat senjata dan sebab lainnya, serta 91 orang luka-luka. Sementara itu, data Polda mencatat 451 orang meninggal, data Kodam mencatat 463 orang meninggal termasuk aparat keamanan dan 69 orang luka-luka, sedangkan data Pemerintah Daerah DKI Jakarta mencatat 288 orang meninggal dan 101 orang luka-luka.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pencatatan korban pada saat itu bukan perkara sederhana. TGPF menjelaskan bahwa sebagian korban telah dievakuasi oleh masyarakat sebelum dilakukan evakuasi resmi pemerintah sehingga tidak seluruhnya tercatat dalam laporan pemerintah.
Di antara catatan yang paling sensitif adalah kekerasan seksual terhadap perempuan. TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan, serta Surabaya. Namun, laporan tersebut juga menegaskan bahwa memperoleh angka yang akurat tidak mudah karena informasi korban diperoleh melalui berbagai tingkatan sumber dan kemudian diverifikasi serta diuji silang.
Dalam hasil verifikasinya, TGPF mencatat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan atau penganiayaan seksual, serta 9 korban pelecehan seksual. Jika keempat kategori tersebut dijumlahkan, terdapat 85 korban kekerasan seksual yang berhasil diverifikasi dalam klasifikasi tersebut.
Angka tersebut penting dibaca secara hati-hati. Ia bukan sekadar angka statistik, melainkan jumlah korban yang berhasil ditemukan dan diverifikasi melalui berbagai sumber. TGPF mencatat bahwa sebagian informasi diperoleh langsung dari korban, sebagian melalui pemeriksaan medis, orang tua, saksi, perawat, psikiater, psikolog, rohaniawan, maupun pendamping atau konselor.
Di sisi lain, angka mengenai kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 tidak selalu muncul dengan jumlah yang sama dalam berbagai publikasi. Dalam sejumlah publikasi Komnas Perempuan mengenai Tragedi Mei 1998, disebutkan angka 92 kasus atau tindak kekerasan seksual. Perbedaan angka ini perlu dibaca dengan memperhatikan sumber, cakupan pendataan, klasifikasi, serta proses verifikasi yang digunakan dalam masing-masing dokumentasi.
Dokumentasi Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan, terutama perempuan Tionghoa, menjadi salah satu persoalan yang mendorong respons negara setelah kerusuhan Mei 1998. Pada 15 Juli 1998, Presiden B.J. Habibie menerima audiensi Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Pertemuan tersebut kemudian diikuti berbagai langkah pemerintah dalam merespons kekerasan terhadap perempuan.
TGPF kemudian dibentuk pada 23 Juli 1998 untuk menyelidiki kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat bahwa TGPF menyimpulkan adanya kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan tersebut.
Respons tersebut kemudian berlanjut pada pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang ditandatangani pada 9 Oktober 1998. Komnas Perempuan kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai kekerasan seksual pada Mei 1998 tidak hanya bertumpu pada kesaksian masyarakat sipil. Terdapat pula dokumentasi dari proses pencarian fakta yang dibentuk melalui mandat resmi negara dan dokumentasi lembaga negara yang lahir setelah Reformasi.
Dua puluh delapan tahun kemudian, persoalan ini masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana bangsa Indonesia mengingat masa lalunya. Bagi generasi yang tidak mengalami langsung Mei 1998, tantangannya bukan mengambil alih pengalaman para korban, melainkan memastikan bahwa jarak waktu tidak berubah menjadi jarak dari fakta.
Sebab sejarah bukan hanya tentang apa yang pernah terjadi. Sejarah juga tentang apa yang dipilih untuk diingat, apa yang dicatat, dan apa yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Matahari memang telah terbit setelah Mei 1998. Namun, terangnya masa kini tidak seharusnya membuat kita berhenti melihat puing-puing yang pernah ditinggalkan sejarah.
Referensi Utama:
1. Tim Gabungan Pencari Fakta. Laporan Akhir TGPF Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998.
2. Komnas Perempuan. Tragedi Mei 1998 dalam Perjalanan Bangsa: Disangkal!
Penulis: Putri Zulkarnaen Harahap
Editor: Rizki Ardiansyah



Komentar
Posting Komentar