Refleksi Kebangsaan di Tengah Demokrasi: SEMA-FSQ Gelar Diskusi Umum

Oleh: Putri Zulkarnaen Harahap

Sabtu malam (13/09), SEMA-FSQ Mesir mengadakan diskusi umum dengan tajuk “Dialektika Kekuasaan dan Politik dalam Bingkai Konstitusi” di CafĂ© Zone, Gamaliyah. Tema yang diangkat kali ini, “Tiga Pilar Kekuasaan NKRI: Refleksi Kebangsaan di Tengah Dinamika Demokrasi”, berhasil mencuri perhatian mahasiswa Indonesia yang tengah merantau di Mesir.

Acara dimulai pukul 18.00 dan berjalan hangat. Tidak ada pejabat besar yang hadir, namun diskusi ini tetap penuh semangat berkat kehadiran para mahasiswa dan beberapa jurnalis.

Dalam pemaparannya, Ustadz Aryadi Saputra, Lc., M.A. menekankan bahwa mahasiswa perlu peka terhadap isu-isu politik yang ramai dibicarakan di tanah air. Salah satu poin penting yang diangkat adalah pelanggaran hukum yang dapat terjadi ketika undang-undang dibuat atau direvisi tanpa memperhatikan aspek konstitusional, transparansi, dan kontrol publik

Highlight Materi: UU KPK dan UU Cipta Kerja

Beberapa catatan menarik dari materi ustadz kemarin:

1. Revisi UU KPK

Ustadz Aryadi menyebut bahwa perubahan pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dapat berpotensi melanggar prinsip hukum, terutama jika terjadi pembatasan independensi lembaga, kewenangan penyadapan, atau ditambahnya dewan pengawas yang dipilih DPR. Ini berdasarkan kritik yang pernah disampaikan oleh Agus Rahardjo (mantan Ketua KPK) bahwa ada beberapa poin draf revisi UU KPK yang “berisiko melumpuhkan KPK”. 

Ustadz Aryadi mengajak agar mahasiswa memahami bahwa UU KPK bukan hanya soal pemberantasan korupsi di atas kertas, tapi juga tentang bagaimana proses hukum dan pengawasan publik harus tetap dijaga agar lembaga isntitusi seperti KPK tidak kehilangan fungsinya karena regulasi yang lemah.

2. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

Ustadz juga membahas UU Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 Tahun 2020, terutama beberapa aspek yang dianggap problematik terkait pelanggaran hukum, seperti concerns bahwa prosedurnya mungkin kurang transparan atau bahwa sanksi-aturan dan perizinan baru dapat mengubah cara lembaga pengawas bekerja. UU ini memang mengatur banyak sektor dan regulasi agar lebih mudah berusaha dan investasi, dengan ruang lingkup mulai dari ketenagakerjaan, kemudahan usaha, perlindungan koperasi/UMKM, pengadaan tanah, hingga sanksi administratif. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa UU Cipta Kerja No.11/2020 sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, lalu kemudian menjadi Undang-Undang kembali melalui UU No. 6 Tahun 2023. 

Jadi kalau kita bahas “UU Cipta Kerja sekarang”, harus jelas versi mana: apakah versi 2020 dulu atau perubahan setelahnya, karena banyak pro-kontra juga terkait dampak perubahan regulasi ini.

Suasana & Refleksi

Lebih dari sekadar wacana politik, diskusi ini mengajak kita untuk merenung: sejauh mana mahasiswa di rantau ikut berkontribusi mengawal demokrasi? Jarak ribuan kilometer dari Indonesia bukan alasan untuk abai. Justru dari tanah perantauan, mahasiswa bisa tetap berperan melalui gagasan, diskusi, dan kepedulian terhadap isu-isu kebangsaan.

Dengan atmosfer santai namun berbobot, acara ini memberi pesan bahwa cinta tanah air tak pernah lekang oleh jarak. Mari terus hadir di ruang-ruang diskusi kebangsaan berikutnya, karena setiap suara, sekecil apapun, adalah bagian dari ikhtiar menjaga marwah demokrasi dan cita-cita Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Ustadz Aryadi Saputra LC,. M.A. "Jasad kita memang berada di Mesir, namun hati kita tetaplah cinta Indonesia." Kutipan ini menjadi pengingat bahwa di mana pun kita menuntut ilmu, identitas dan cinta tanah air kita tak pernah boleh luntur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mars HMMSU

Lonjakan Tak Terduga: Bangkitnya Nilai BO Generasi di LKS, Apa Sebabnya?

Dewan Pengurus HMMSU Mesir Periode XXX Masa Bakti 24/25