ISU ANGGOTA MPA TINGGALKAN KAIRO WARNAI RAPAT GABUNGAN HMMSU: MINTA SURAT PERNYATAAN SIKAP



GenerasiHMMSU.com, Kairo – Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) HMMSU menggelar Rapat Gabungan di Istana Maimoon, Hayy Asyir, pada Kamis (24/9).


Rapat Gabungan merupakan rapat kedua tertinggi dalam penentuan kebijakan organisasi HMMSU. Rapat kali ini dihadiri seluruh anggota MPA, kecuali satu orang yang tidak hadir. Rapat juga dihadiri Dewan Pengurus (DP), beberapa utusan anggota HMMSU, serta sejumlah senior HMMSU yang turut diundang.


Risalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) HMMSU yang sempat tertunda pelaksanaannya kini telah mendapat kejelasan. Setidaknya terdapat lima poin keputusan yang dibahas dalam Rapat Gabungan tersebut.


1. Warga yang belum membayar iuran diberikan tenggat waktu tiga hari sejak Rapat Gabungan diselenggarakan, yakni hingga Sabtu malam. Apabila hingga batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, status warga yang bersangkutan akan dikeluarkan dari kekeluargaan.


2. Anggota yang diwajibkan membayar iuran adalah anggota yang berusia di atas 13 tahun.


3. Uang Barpur sebesar 4.000 EGP telah dikembalikan.


4. Penukaran dana abadi dari rupiah ke dolar akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah Rapat Gabungan.


5. Rapat Gabungan yang semula dijadwalkan pada 22 Agustus diundur menjadi 24 September.


Usai membahas Risalah RAT, rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait anggota MPA yang meninggalkan Kairo. Azhari mempertanyakan absennya dua anggota MPA pasca-RAT serta ketidakhadiran satu anggota MPA dalam Rapat Gabungan tersebut.

 

"Jika berkenan boleh tau alasan meninggalkan Kairo itu karena apa? Apakah anggota MPA yang lain atau ketua MPA diberitahu atau meminta izin, atau adakah tugas yang sudah diberikan kepada pihak terkait selama meninggalkan Kairo?" Ujar Azhari.


Ketua Demisioner HMMSU, Farhan, menyatakan kepergiannya dari Kairo dilakukan untuk melaksanakan ibadah umrah bersama keluarga. Ia menegaskan bahwa kepergiannya tidak berarti meninggalkan sepenuhnya tugas sebagai anggota MPA.


“Dibilang sengaja tidak, tapi kami juga tidak sepenuhnya meninggalkan tugas sebagai MPA. Karena menemani keluarga umrah,” ujar Farhan.


Ketua MPA HMMSU, Pahru Roji, menyatakan dirinya tidak mengetahui secara jelas dampak dari kepergian anggota MPA lainnya dari Kairo. Menurutnya, kondisi serupa juga pernah terjadi pada kepengurusan MPA sebelumnya sehingga izin tetap diberikan.


“Saya pribadi tidak begitu mengerti dampak serius dari anggota MPA yang meninggalkan Kairo. Karena hal ini juga lumrah terjadi pada MPA sebelumnya. Akhirnya saya mengizinkan,” ujar Pahru.


Sementara itu, alasan kepergian Fatwa yang hingga kini belum kembali ke Kairo masih dipertanyakan. Waktu kepulangannya juga belum diketahui. Sehingga peserta Rapat Gabungan menuntut adanya surat pernyataan sikap dari Fatwa dan Farhan tentang alasan serta pandangan mereka menyikapi permasalahan ini.


Hadi menilai terdapat perbedaan kondisi antara Farhan dan Fatwa. Menurutnya, Farhan telah kembali ke Kairo sehingga terdapat upaya untuk memperbaiki kondisi tersebut, sementara belum terdapat kejelasan mengenai kepulangan Fatwa.


“Kalau menurutku, aku tetap memandang bahwa Farhan dan Fatwa melanggar undang-undang. Bedanya Farhan hari ini balik ke Kairo. Artinya dia mau memperbaikinya. Sementara Fatwa belum ada kejelasan,” ujar Hadi.


Pandangan ini beranjak dari kriteria anggota MPA yang tertuang di AD/ART bahwa anggota MPA harus berdomisili di Kairo. Menurut Hadi pasal ini bukan berarti pelarangan bagi anggota MPA meninggalkan Kairo.


"Waktu itu, perubahan pasal ini bukan berarti enggak boleh meninggalkan Kairo. Boleh. Tapi fenomenanya sekarang kan berubah. Kita sering tiga bulan meninggalkan Kairo, pulang dua hari, pergi lagi. Apakah itu bisa dinamakan domisili di Kairo?" Jelas Hadi.


Ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota MPA lainnya. Pahru menyampaikan bahwa anggota yang meninggalkan Kairo tanpa alasan yang dapat diterima dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.


“Selama ada uzur syar’i maka akan dimaklumi dan belum masuk pelanggaran,” ujar Pahru.


Selain itu, Pahru mengusulkan adanya pakta integritas bagi calon anggota MPA pada periode berikutnya. Menurutnya, pakta integritas diperlukan untuk mengantisipasi persoalan serupa dan menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran AD/ART.


"Tadi aku juga mengusulkan adanya pakta integritas bagi calon anggota MPA untuk tahun depan. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi." Pungkasnya.



Reporter: Rizki Ardiansyah

Editor: Putri Zulkarnaen Harahap

Komentar

Postingan Populer